UncategorizedCek Mad : PDBU tak Boleh Sewakan Lahan ke Pihak Ketiga

Cek Mad : PDBU tak Boleh Sewakan Lahan ke Pihak Ketiga

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menegaskan tidak boleh Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara menyewakan lahan pada pihak ketiga. Dia mengintruksikan agar direktur perusahaan plat merah itu, Teuku Moni Alwi menyelesaikan persoalan sewa menyewa secepatnya.

“Peraturan  Daerah PDBU harus mengola  sendiri  lahan, semua lahan. Tidak  boleh  di sewakan   kepada pihak   ketiga,” terang pria yang akrab disapa Cek Mad itu, Senin (25/2/2019).

BACA JUGA : Sewa Tanah Pemkab Aceh Utara Berakhir, Bisnis Ayam Penyet Masih Beroperasi?

Dia menyebutkan,  PDBU harus menata seluruh asetnya dalam waktu secepat-cepatnya. “Itu aturan daerah, tidak boleh disewakan. Maka tidak ada sewa menyewa dan perpanjangannya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Mukhlis Azhar, pemilik Ayam Penyet, di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, telah berakhir per 31 Desember 2018. Namun, hingga hari ini, Minggu (24/2/2019), bisnis kuliner itu masih beroperasi.

Direktur Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara, Teuku Moni Alwi, lewat pesan singkat, Minggu (24/2/2019) membenarkan bahwa sewa tanah itu sudah berakhir. Namun, sambung Moni, Muklis Azhar minta waktu hingga selesai pemilihan presiden baru pindah dari tanah yang bersisian dengan Bank BTN Lhokseumawe itu.

“Dalam perjanjian kerjasama, batas tenggang waktu untuk pindah penyewa (Mukhlis Azhar) itu satu bulan. Namun, Pak Ulis itu sempat sewa tanah kosong selama tiga tahun. Jadi, karena itu kita beri waktu untuk pindah sampai Pilpres,” kata Moni. Dia menyebutkan, biaya sewa per tahun lahan itu sebesar Rp 80 juta. Dia menyebutkan, sekitar April mendatang, Mukhlis Azhar menyatakan siap pindah dari lahan tersebut.

Sementara itu, Mukhlis Azhar, pemilik bisnis-Ayam Penyet- belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, tanah berada di pusat kota itu milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun tanah tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan dikelola oleh PDBU Aceh Utara. Perusahaan plat merah itu yang mengelola sejumlah tanah dan sebagian disewakan pada pihak ketiga. |DI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...