Categories: Edukasi

Cerita Mahasiswa Miskin Gugat Biaya Pendidikan Tinggi

ASA Reza Aldo Agusta untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi pupus. Tingginya biaya pendidikan membuat ia hanya bisa memendam keinginannya itu.

Maklum, Reza berasal dari keluarga sederhana. Orang tuanya hanya bisa menghidupi keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk uang kuliah, tidak ada alokasi anggaran untuk itu.

Tak bisa kuliah, lepas SMA, Reza memilih untuk bekerja agar bisa menghidupi diri sendiri dan membantu orang tuanya. Reza memilih bekerja di sebuah pabrik otomotif dan menyambi menjadi sopir ojek online.

BACA JUGA : Dor dor, Polisi Tembak Pengedar Sabu di Aceh Timur

Namun saat itu keinginannya untuk kuliah terus terpatri. Sambil bekerja, ia mencari informasi beasiswa.

Beasiswa akhirnya didapat sehingga ia bisa kuliah di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Di kampung, Reza tak hanya belajar namun juga aktif di organisasi kemahasiswaan. Suatu hari ia menemukan pasal tentang pendidikan di UU Perdagangan.

Akhirnya dibantu dengan kenalannya, Reza memberanikan diri untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan,” kata Reza di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Menurut Reza, penempatan jasa pendidikan dalam beleid tersebut menyalahi kodrat pendidikan itu sendiri. Ia menilai pendidikan jadi bersifat terlalu komersial.

“Artinya pendidikan menjadi profit oriented atau komersil, dan yang semestinya adalah bahwa pendidikan itu hak bagi setiap orang dan semua orang berhak mendapat pendidikan, bukan hanya orang yang ekonominya lebih tinggi,” kata Reza.

Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Perdagangan yang digugat Reza, disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang bisa diperdagangkan bersama jasa bisnis; distribusi; komunikasi; lingkungan hidup; keuangan; kesehatan dan sosial; rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; pariwisata; transportasi; dan jasa lainnya.

Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, mengatakan pihaknya setidaknya mengumpulkan lima alasan yang dapat mereka jadikan landasan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama adalah frasa ‘jasa perdagangan’ dalam UU Perdagangan tidak menyebut spesifikasi tertentu sehingga berpotensi terjadi komersialisasi di seluruh sektor pendidikan.

Berikutnya menurut Leonard adalah potensi dualisme dalam pengaturan pendidikan seiring keberadaan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi yang sudah ada. Ketiga, pasal bermasalah tadi dapat menimbulkan masalah yang di satu sisi bertanggung jawab mengurusi pendidikan, tapi di sisi lain memperlakukannya sebagai komoditas perdagangan. Poin berikutnya adalah menempatkan pendidikan sebagai barang privat.

“Kelima, membuat pendidikan dasar sebagai barang private berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan,” kata Leonard.

Leonard mengatakan pendaftaran gugatan mereka baru saja diterima oleh MK. Bukti-bukti telah mereka siapkan. Akan tetapi, mereka masih mencari ahli-ahli yang dapat memperkuat uji materi ini. |CNN

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

2 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

3 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

3 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.