JAKARTA | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu tertera dalam surat pengumuman nomor:KP.01.02/IV/1842/2018.
Dalam pengumuman itu disampaikan, bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2018 adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kemudian peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional, serta peserta yang memiliki keterangan “L” dan “L-1” pada kolom Keterangan.
BACA JUGA : Kelulus CPNS Kemenkopolhukam Diumumkan, Segera Cek Kelengkapan Syarat
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 wajib melakukan registrasi ulang melalui https://cpns.kemkes.go.id.
Perserta juga wajib mengirimkan dokumen sesuai persyaratan administrasi (sesuai daftar terlampir) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 paling lambat diterima PO BOX pada tanggal 7 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Menginput data surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dan surat bebas narkoba secara online melalui https://cpns.kemkes.go.id paling lambat tanggal 3 Januari 2019.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum pada huruf a, b, dan c di atas peserta tidak melakukan registrasi ulang, menginput data, dan atau tidak mengirimkan dokumen sesuai persyaratan administrasi dimaksud, maka peserta tersebut mengundurkan diri/gugur.
Para peserta agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui https://cpns.kemkes.go.id.|DTC

Subscribe to my channel

