NewsTVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan...

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan


BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai kecaman keras dari organisasi pers. Kebijakan tersebut dinilai sepihak karena diberlakukan saat para kontributor masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Noer, mengatakan keputusan membebastugaskan para kontributor tersebut tidak semestinya dilakukan secara tiba-tiba, terlebih pemberitahuan disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Menurut Munir, lembaga penyiaran publik seperti TVRI semestinya memberikan contoh dalam hal profesionalitas dan perlindungan terhadap pekerja media, bukan justru mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan di lapangan.

“Jangan korbankan kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan TVRI di daerah. Mereka masih terikat kontrak sampai Desember 2026,” kata Munir dalam pernyataan sikap bersama organisasi pers di Aceh, Jumat (11/9/2026).

Munir menilai alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran tidak cukup menjadi dasar untuk mengabaikan hak-hak para pekerja.

Menurutnya, masih terdapat berbagai pilihan penghematan yang dapat dilakukan tanpa harus merumahkan kontributor yang bekerja di berbagai daerah di Aceh.

“Efisiensi anggaran jangan sampai dibebankan kepada pekerja yang justru menjadi ujung tombak pemberitaan. Masih banyak langkah penghematan lain yang bisa dilakukan tanpa mengorbankan kontributor,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga disebut tidak hanya berdampak kepada kontributor lapangan. Informasi terbaru menyebutkan sedikitnya enam penyiar TVRI turut terdampak kebijakan tersebut.

Empat organisasi pers nasional di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), kemudian mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

Keempat organisasi tersebut mendesak TVRI Aceh membatalkan keputusan membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya serta menghormati kontrak kerja yang telah disepakati.

Munir menegaskan, persoalan ini menjadi semakin penting karena Aceh masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025. Keberadaan kontributor di daerah dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan perkembangan pemulihan bencana dapat terus diinformasikan kepada masyarakat.

“Kontributor bekerja langsung di lapangan dan sering kali menghadapi situasi yang tidak mudah, bahkan berbahaya. Karena itu, pekerjaan mereka tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi gaji atau biaya yang dikeluarkan,” kata Munir.

Ia menambahkan, jika seluruh kontributor daerah dirumahkan, kemampuan TVRI Aceh dalam menjangkau informasi dari seluruh wilayah Aceh juga akan terdampak. Pemberitaan berpotensi lebih banyak terpusat pada Banda Aceh dan Aceh Besar yang dapat dijangkau oleh tim organik TVRI Aceh.

“TVRI lahir dan beroperasi dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh dari seluruh wilayah Aceh,” tegasnya.

Selain meminta TVRI Aceh membatalkan kebijakan tersebut, PWI, AJI Banda Aceh, IJTI dan PFI juga mendesak lembaga serta komisi terkait di DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI.

Keempat organisasi pers juga meminta TVRI memberlakukan dan menghormati kontrak kerja secara profesional serta memastikan kebijakan internal tidak merugikan pekerja.

Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar. |DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir...

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat...

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun...

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa...

Aceh Timur Juara, Ny. Lismawani Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum...