News3 Narapidana Tipu Warga Lhokseumawe dari Penjara

3 Narapidana Tipu Warga Lhokseumawe dari Penjara

LHOKSEUMAWE| Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FR (20) asal Gampong Teumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen pada 28 Januari 2020 terkait kasus penipuan dengan modus mengajak korban kerja sama bisnis.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang mengatakan tersangka TR tidak bekerja sendiri, melainkan ada tiga pelaku yang saat ini sedang menjalankan proses penahanan, masing-masing berinisial MW (27) dan FY (34) ditahan di LP Simalungun. Satu pelaku lagi seorang wanitia berinisial NN (19) ditahan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan penyidikan, modus komplotan ini mengincar korban yang ingin diajak berbisnis handphoen, ke empat pelaku itu berbagi peran. Pada 27 Januari 2020, salah satu pelaku berinisal MY mendapat korban asal Kota Lhokseuamawe. Dimana saat itu pelaku mengakui bernama Fadli merupakan tetangga depan rumah korban.

“Dipercakapan itu korban di mintai oleh pelaku MW untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual beli HP,”kata Kompol Ahzan
Tak lam kemudian, korban menerima telpon dari pelaku lainnya FY yang mengakui ingin membeli HP dari korban dengan diimingin mendapat keutungan sangat besar, disitu lah korban terberdaya dengan kata-kata dari pelaku.

Sambung Ahzan, korban kembali menelpon pelaku MY bernama Fadli mengatakan ada pesanan hp dari FY, kemudian pelaku meminta korban untuk mengirim uang agar barang itu segera dikirim. Maka terjadilah pengiriman sebanyak tiga kali pertama senilai 15 Juta, 19 juta, dan 5 Juta.

“Total kerugian dialami korban mencapai Rp39 juta,”ujarnya.

Ia menjelaskan kasus penimpuan ini sudah tiga orang korban, namun hingga saat ini satu korban yang baru melapor yang merupakan warga Lhokseumawe. karena sudah berbulan-bulan, korban tidak mendapatkan keuntungan dan malah merasa tertipu, lalu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lhokseumawe.

Menurut keterangan pelaku TR, korban dua lainya berasal dari Bireuen dan Langsa. Penipuan itu sudah di jalankan sejak 2017 hingga 2019.

“Dari hasil penyelidikan semua pelaku satu klomplotan dan berhasil ditangkap TR , semetara =tiganya lagi masih didalam tahanan,”pungkasnya.

|RI|MU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil...

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian...

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...