LHOKSEUMAWE – Seluruh kepala desa di wilayah Polres Lhokseumawe diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana desa yang telah digunakan untuk keperluan pribadi. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, terkait dugaan dana desa digunakan untuk keperluan pribadi para kepala desa.
“Kita dengar ada kepala desa yang gunakan uang pembangunan dana desa untuk keperluan pribadi. Saya imbau, kembalikan uang itu.Kita beri waktu 60 hari. Jika tidak dikembalikan, maka diproses hukum,” katanya di Mapolres Lhokseumawe, Senin (24/2/2020).
Dia mencontohkan, kasus Pj Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, IL (41) yang menggunakan dana desa untuk bayar hutang dan liburan ke Malaysia.
“Itu satu kasus sudah kita tangani. Tentu, kami berharap tidak ada kasus lainnya. Maka, kami imbau agar jangan gunakan dana desa. Kalau sudah terlanjur, maka segera kembalikan,” terangnya.
Dia meminta pengawasan dana desa terus diperketat agar berdampak pada kemakmuran masyarakat desa. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, sambung AKP Indra, silakan melapor ke polisi.
“Kami pastikan akan mengusut tuntas penyalahgunaan dana desa baik itu di Kota Lhokseumawe maupun di Kabupaten Aceh Utara. Ini juga sudah kita sampaikan ke jajaran untuk diteruskan ke para kepala desa,” pungkasnya.
|RIL

Subscribe to my channel

