PolhukamWanita Dilarang Kerja Pukul 21.00 WIB, Ini Langkah Berikutnya...

Wanita Dilarang Kerja Pukul 21.00 WIB, Ini Langkah Berikutnya…

 

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengitruksikan Dinas Syariat Islam, kota itu untuk mengawasi efektivitas aturan wanita hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB di Lhokseumawe.

 

Sebelumnya, politisi Partai Aceh itu telah menyurati seluruh pengusaha restoran, kafe, hotel dan warung internet agar pekerja wanita hanya bekerja pukul 21.00 WIB. Larangan itu merujuk ke Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

“Dinas Syariat Islam saya terima laporannya sudah menempelkan ke seluruh warung internet, hotel, kafe, dan restoran isi surat itu. Surat itu juga sudah diantar ke pemilik usaha. Jadi tidak ada alasan lagi menyatakan tidak tahu aturan,” kata Suaidi Yahya kepada Kompas.com, Senin (13/2/2019).

 

Dia menyebutkan, hingga akhir Januari 2020 seluruh pekerja wanita diminta tidak lagi bekerja diatas pukul 21.00 WIB. “Kita beri waktu sebulan lah bagi pengusaha menyesuaikan aturan jam kerja. Setelah itu, nanti akan turun bersama-sama petugas Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi untuk melakukan penindakan hukum atas aturan jam kerja itu. Kita berkomitmen melindungi pekerja wanita jangan sampai terlalu larut malam bekerja,” katanya.

 

Apalagi aturan itu sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Lhokseumawe, kata Suaidi Yahya menguatkan aturan itu dengan menindaktegas pengusaha yang membangkang.

 

“Jadi saya harap, pengusaha restoran,kafe, warung internet, dan hotel menyesuaikan jam kerja mulai bulan ini. Bulan depan sudah kita tindak tegas, saya harap ini benar-benar diindahkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan 6 Januari 2020, Suaidi Yahya menyurati seluruh pengusaha untuk memberlakukan jam kerja hanya pukul 21.00 WIB bagi pekerja wanita. Selain itu diminta juga pengusaha kafe dan restoran menyediakan mushala tempat ibadah, lampu yang terang dan tidak remang-remang serta menjaga penegakan syariat Islam di lokasi usaha. |KC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques Understanding...

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan...

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk...