ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memulai penyidikan kasus pemerkosaan dengan tersangka J (24) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Kali ini, penyidik menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya, Minggu (5/10/2019) menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar disidik menggunakan rujukan qanun bukan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rukhsal M Assegaf, menyebutkan setelah penyidikan di polisi, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di mahkamah Syariah.
“Ke depan, akan kita koordinasi dengan mahkamah syariah dengan merujuk qanun,” katanya.
Sedangkan Herliana, pengacara dari tersangka J, menyatakan hingga kini keluarga belum menerima surat penahanan. “Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” pungkas Herliana.
Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah semenit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu karena seharusnya merujuk qanun bukan undang-undang perlindungan anak. Karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
|RI

Subscribe to my channel

