PolhukamSemenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi

Semenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi

ACEH UTARA| Polisi menangkap kembali J (24) terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar berinisial I (15) di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (4/10/2019).

Padahal, hari itu, J bisa bernafas lega. Karena Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengabulkan eksepsinya melalui pengacara Herliana. Warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara itu bebas, karena hakim menilai tidak berwenang menyidangkan kasus itu. Pasalnya, kasus itu seharusnya disidangkan di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah) bukan UU Perlindungan Anak seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum.

“Begitu keluar dari pintu sel, sekitar semenit, langsung ditangkap lagi oleh polisi. Ini atas dasar apa coba ditangkap lagi. Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal ya itu resiko jaksa. Jangan korbankan hak-hak klien saya,” sebut Herliana, pengacara dari terdakwa J via sambungan telepon.

Dia meminta, tersangka dibebaskan sesuai perintah Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. “Bahwa nanti akan diusut lagi kasusnya, itu hak penyidik dan jaksa. Ini terpenting klien saya bebas dulu. Kalau khawatir klien saya kabur, masak iya, kasus sebegitunya penyidik susah menangkapnya. Itu ada intelijen dan lain sebagainya, semua bisa digunakan buat menangkap lagi, kalau klien saya kabur. Ini hormati hak klien saya yang harus bebas dulu,” terangnya.

Dia menyebutkan sudah berkomunikasi dengan jaksa, namun tetap ditahan. Dakwaan pemerkosaan yang dituduhkan itu sambung Herliana sesuai perintah pengadilan sudah batal demi hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Yudi Permana, dihubungi terpisah tidak mengangkat panggilan telepon. Bahkan teleponnya memblokir panggilan masuk. Selain itu pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan belum dijawab.

Sebelumnya diberitakan J memperkosa I, saat mengembalikan handphone milik anak dibawah umur itu pada 14 Juni 2019. Terdakw amerampas handphone itu karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur Teken Nota Kesepakatan Pembentukan ULT P4GN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten...

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...