ACEH UTARA | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap Bustami, narapidana yang kabur dari rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019 lalu.
Bustami ditangkap dirumahnya di Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktya Barat, Kabupataten Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019) sore. Artinya, setelah sebulan menghirup udara bebas, kini Bustami kembali ditahan.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas lewat keterangan tertulis, Minggu (28/7/2019) menyebutkan, Bustami baru saja divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara empat tahun penjara dalam kasus mengedarkan narkoba.
“Baru saja divonis oleh hakim, kebetulan rusuh di Rutan Lhoksukon, Bustami ini memanfaatkannya untuk kabur. Kita tangkap dia di rumahnya. Awalnya, masyarakat melaporkan bahwa dia ada di rumah. Lalu kita datangi dan langsung membawanya ke Polres,” kata AKP Ildani.
Dia menyebutkan, saat ditangkap Bustami tidak melakukan perlawanan. Sehingga memudahkan petugas langsung membawanya ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Rutan Lhoksukon untuk proses hukum berikutnya terhadap Bustami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 73 narapidana yang melarikan diri saat rusuh di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada 16 Juni 2019. Mayoritas tahanan yang kabur terlibat kasus narkotika. Dari 73 narapidana itu, sebanyak 30 narapidana berhasil ditangkap. Sisanya masih melarikan diri. |KCM

Subscribe to my channel

