ACEH UTARA | Aktivis perempuan Aceh Azharul Husna meminta penyidik Polres Lhokseumawe tidak hanya menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap santri dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh. Namun juga menyertakan pasal 292 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasalnya, pelecehan seksual dinilai sebagai predator anak dan merusak masa depan generasi muda itu. “Jika benar pimpinan pesantren dan guru (AI dan MY) pelaku pelecehan seksual, itu bisa dikategorikan predator anak dan sangat berbahaya,” sebut Azharul Husna, yang lama bergerak di lembaga Relawan Perempuan untuk Keadilan (RPuK), Sabtu (13/7/2019).
Dia menilai, untuk kasus pelecehan seksual tidak cukup hanya dengan hukuman cambut seperti diatur dalam Qanun Jinayat Aceh. Namun perlu ditambah KUHPidana agar memberi efek jera pada pelaku.
“Kasus ini sangat miris, aplagi pelakunya pimpinan dan guru pesantren. miris mendengar peristiwa ini. Semoga penyidik menambah pasal yang dijerat dalam kasus itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.
|TI

Subscribe to my channel

