NewsPengacara : Kedua Klien Saya Bantah Melakukan Pelecehan Seksual

Pengacara : Kedua Klien Saya Bantah Melakukan Pelecehan Seksual

LHOKSEUMAWE | Armia, pengacara kedua tersangka AI dan MY, pimpinan pesantren dan guru yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri meminta masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kliennya. Selain itu, kedua kliennya membantah mencabuli santri di lembaga pendidikan tersebut.

“Iya, keduanya (AI dan MY) membantah melakukan pelecehan seksual,” sebut Armia melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).

Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.

Selain itu, dia meminta semua pihak agar berhati-hati dan jangan mendeskriditkan yayasan dan lembaga pendidikan tersebut. Sehingga merugikan pesantren itu. “ Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kita harapkan agar aparat tetap profesional, proporsional dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan...

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur –...

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga...

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di...