LHOKSEUMAWE |AI dan MY, masing-masing pimpinan dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali. Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri.
“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).
Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi mengimbau keluarga santri jika merasa anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Lhokseumawe.
“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.
Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor. “Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Pelecehan seksual yang dilakukan berupa oral terhadap organ intim pimpinan pesantren dan guru itu. |KCM

Subscribe to my channel

