ACEH UTARA | Sebanyak dua narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, menyerahkan diri ke dua Polres berbeda yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Bener Meriah, Selasa (18/8/2019) malam.
Keduanya yaitu Abdu Hamid (50) warga Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terpidana kasus narkoba menyerahkan diri didampingi keluarga ke Polres Aceh Utara.
Berikutnya, Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah. “Abdu Hamid ini kasus narkoba delapan tahun penjara. Dia mengaku ikut-ikutan kabur karena spontan saat rusuh di Rutan Lhoksukon, tiga hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Rabu (19/6/2019).
Dia menyebutkan dengan menyerahnya dua orang narapidana itu maka 30 dari 73 narapidana yang kabur telah ditemukan. Satu diantaranya ditemukan tewas di sungai Lhoksukon, Aceh Utara.
“Kami imbau berkali-kali untuk menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan.” pungkas Iptu Rezki.

Subscribe to my channel

