ACEH UTARA | Sebanyak 85 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Utara tidak hadir pada hari pertama bekerja setelah libur lebaran, Senin (10/6/2019). Mereka dikenakan sanksi pemotongan uang tunjangan prestasi kerja sebesar 50 persen. Total pegawai di kabupaten itu 11.191 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menyebutkan timnya memantau kehadiran seluruh pegawai di seluruh instansi di kabupaten tersebut. Hasilnya, hanya 85 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan apa pun.
“Sanksinya sesuai dengan peraturan bupati yaitu pemotongan 50 persen tunjangan prestasi kerja . Sanksi lain teguran tertulis dari kepala instansi masing-masing untuk pegawai yang tidak hadir tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan secara keseluruhan 99,1 persen pagawai masuk pada hari pertama kerja di seluruh instansi. “Hanya 0,84 persen yang tidak hadir. Kami apresiasi seluruh pegawai yang hadir dan datang tepat waktu pada hari pertama kerja setelah libur lebaran ini. Kami harap terus meningkatkan pelayanan sesuai bidang masing-masing,’ katanya.
Selain itu, dia mengajak pegawai negeri sipil di kabupaten tersebut agar masuk kerja tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Sehingga, masyarakat merasa layanan yang cepat untuk keperluan administrasi di kabupaten tersebut. “Jangan sampai yang bisa dituntaskan hari ini ditunda sampai besok atau minggu depan,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

