ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menerima informasi empat daerah berpotensi dilakukan pemilihan ulang dalam pemilihan umum 2019 di Aceh.
Ketua KIP Provinsi Aceh, Syamsul Bahri, kepada Kompas.com, di Lhokseumawe, Kamis (18/4/2019) menyebutkan informasi yang telah diterima daerah berpotensi melakukan pemilihan ulang yaitu satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gayo Lues, satu TPS di Kabupaten Aceh Besar, dua TPS di Kabupaten Aceh Utara dan satu TPS di Kota Banda Aceh.
“Misalnya, kalau di TPS Aceh Utara tepatnya TPS 97 di Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara disana informasi yang kita terima ada sisa surat suara dari pemilih yang tidak hadir. Lalu dibagi ke saksi, masing-masing dua lembar. Saksi ini mencoblos lagi,” kata Syamsul.

Sedangkan di Kabupaten Gayo Lues, ada seorang pemilih pindahan dari Sumatera Utara diberikan lengkap surat suara mulai dari DPRD, DPRD Provinsi, DPD RI, presiden. Padahal seharusnya hanya selembar saja yaitu surat suara pemilihan presiden.
“Kalau Banda Aceh kita dengar ada pemilih menggunakan C6 palsu,” katanya.
Dia menyebutkan, semua informasi itu telah diterima secara lisan. Namun untuk melakukan pemilihan ulang, sambung pria yang akrab disapa Yah Con itu, pihaknya menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Provinsi Aceh.
“Prinsipnya kita tunggu rekomendasi Bawaslu Aceh soal kapan pemilihan ulang dan bagaimana berikutnya. Kita siap menjalankan sesuai regulasi yang ada,” katanya. |KCM

Subscribe to my channel

