NewsSepasang ABG yang Bersetubuh di Masjid di Aceh Dititipkan ke Dinsos

Sepasang ABG yang Bersetubuh di Masjid di Aceh Dititipkan ke Dinsos

BANDA ACEH | Sepasang anak baru gede (ABG) yang kepergok tengah bersetubuh di lantai dua Masjid Jamik, Saree, Aceh Besar hingga kini masih menjalani proses hukum. Polisi menitipkan keduanya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh.

“Iya (ditahan) di LPKS di bawah Dinsos karena (keduanya) masih di bawah umur, dan perlu diversi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito , Selasa (5/3/2019).

BACA JUGA : Kisah Gadis Penghapal Quran yang Putus Kuliah karena Biaya  

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya di antaranya yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

Kedua ABG yang diciduk warga pada Minggu 24 Februari sekitar pukul 19.30 WIB itu memang masih di bawah umur. Dalam kasus ini, sang cowok asal Aceh Besar berusia 16 tahun dan ceweknya asal Pidie berusia 17 tahun.

Menurut Agus, dalam memproses perkara tersebut penyidik Polda Aceh berpedoman pada sistem Peradilan Anak. Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum

“Penyidik Polri berpedoman pada sistem peradilan anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekarang dalam proses hukum,” jelas Agus.

Selain itu, polisi saat ini juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Agus mengungkapkan, meski keduanya masih di bawah umur tapi proses hukum terhadap perkaranya tetap berjalan.

“Tapi keduanya kita titipkan ke LPKS. Semua kasus di bawah umur kita dorong ke sana,” beber Agus.

Sebelumnya, Kasat Pol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi, mengatakan, kedua remaja pasangan mesum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Hal ini karena di Satpol PP-WH seluruh Aceh tidak ada penyidik khusus anak.

“Sekarang di Satpol PP Provinsi mereka statusnya titipan. Nanti semua prosesnya dilakukan oleh Satpol PP Aceh Besar,” kata Dedy saat ditemui di ruangannya di Kantor Satpol PP-WH Aceh.

Menurutnya, hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya juga tergantung hakim atau penyidik. Jika dinilai cukup barang bukti, kasusnya akan diserahkan ke Jaksa.

“Itu tergantung hakim. Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti mungkin diserahkan ke jaksa, jaksa yang meneruskan ke pengadilan,” jelas Dedy. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR –...

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal...

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan...

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD)...