ACEH UTARA– Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menskor Kepala Instalasi Kamar Jenazah berinisial M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSU Cut Meutia, karena telah mengambil uang Rp 3 juta untuk pemulasaran jenazah korban banjir di rumah sakit tersebut. Uang itu digunakan untuk pembelian kain kafan dan biaya pemandian jenazah.
Direktur RSUCM Aceh Utara Syarifah Rohaya, Selasa (2/12/2025) menyebutkan bahwa aksi itu dilakukan ASN tersebut tanpa berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit.
“Memang ada tarifnya untuk pemulasaran jenazah. Namun, ini kan sedang musibah banjir, ASN tersebut tidak berkoordinasi dulu. Padahal sebelumnya manajemen sudah menyampaikan agar tidak ada pungutan untuk korban banjir,” terang Syarifah.
Atas kejadian itu, sambung Syarifah, dia telah menskor ASN tersebut dengan menempatkannya sebagai staf di bagian penunjang rumah sakit, ditambah surat peringatan tertulis yang bermakna tidak mendapatkan jasa medis.
Uang yang telah diminta dari keluarga pasien telah dikembalikan. “Saya sudah hubungi pribadi keluarga pasien, saya juga kirim wakil direktur dan kepala bagian untuk ke rumah duka, meminta maaf atas sikap ASN saya,” tegasnya.
Selain itu Syarifah menyatakan dirinya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk penanganan jenazah korban banjir lainnya.
Dia menyebutkan ke depan dipastikan rumah sakit itu akan menerima jenazah korban banjir lainnya. Sehingga diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk penganan korban banjir.
“Ini sedang dirapatkan kebijakannya, apakah nanti akan ditanggung seluruhnya oleh apemerintah biaya pemulasaran jenazah korban banjir atau bagaimana mekanismenya. Masih kita koordinasikan,” pungkasnya.
Di akhir, Syarifah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum petugas ini.
Sebelumnya diberitakan banjir merendam 18 kabupaten/kota di Aceh. Ratusan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur lainnya. Hingga kini sejumlah titik belum bisa diakses.
|ADVERTORIAL

Subscribe to my channel

