JAKARTA– Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid meminta agar Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan Pemerintah Indonesia mengacu pada butir-butir perjanjian damai (MoU) Helsinki.
Perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI itu ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 sebagai langkah untuk mengakhiri konflik bersenjata selama 35 tahun di Aceh.
“Saya minta agar jangan pepesan kosong membahas revisi UU Pemerintah Aceh ini. Revisi harus sesuai dengan MoU Helsinki. Itu mengacu perjanjian antar RI dan GAM,” terang politisi Partai Gerindra ini, Jumat (19/9/2025).
Dia menyebutkan, revisi UU Pemerintah Aceh menjadi langkah strategis untuk membahas nasib Aceh masa depan. Seluruh regulasi mulai dari perekonomian, politik, dan lain sebagainya harus mengacu pada perjanjian antar GAM-RI. Sehingga tidak ada lagi masalah dikemudian hari.
“Saya ajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal revisi ini. Beri masukan pasal per pasal demi kemajuan Aceh,” sebut TA Khalid.
Dia menyebutkan, Aceh berkomitmen mengakhiri perang panjang dan masuk dalam bingkai NKRI. “Jangan khianati itu. Aceh harus mengejar ketertinggalannya akibat perang, agar sejajar dengan provinsi lainnya di Indonesia,” terangnya.
Termasuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) Aceh. “Semua lapisan harus berpikir dan bekerja keras untuk mengawal revisi ini. Masukan dari berbagai pihak bisa disampaikan ke Banleg DPR RI. Nanti juga Banleg ke Aceh,” terangnya.
Sekadar diketahui Banleg DPR RI telah membas revisi UU Pemerintah Aceh. Rapat dengar pendapat umum pertama digelar pekan lalu dengan menghadirkan dua inisiator perjanjian damai antara RI dan GAM yaitu Wapres RI ke 11 dan 12 Yusuf Kalla dan Mantan Menkumham Hamid Awaluddin di Gedung DPR RI. DIrencanakan akhir tahun ini, revisi UU Pemerintah Aceh telah disahkan DPR RI.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf akrab disapa Mulaem menegaskan revisi harus merujuk perjanjian MoU Helsinki.

Subscribe to my channel

