PolhukamBos Pemenang Tender Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan

Bos Pemenang Tender Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan

ACEH TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (4/8/2025). H merupakan pemenang tender dalam pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“H ditetapkan tersangka sejak 28 Juli 2025. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan begitu sudah empat tersangka ditahan dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh jaksa dan dipastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...