PolhukamBos Pemenang Tender Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan

Bos Pemenang Tender Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan

ACEH TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (4/8/2025). H merupakan pemenang tender dalam pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“H ditetapkan tersangka sejak 28 Juli 2025. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan begitu sudah empat tersangka ditahan dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh jaksa dan dipastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat...

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk,...

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...