ACEH UTARA – Sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh dinyatakan hilang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menyatakan kerugian negara Rp 827.138.800.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mencatat kendaraan hilang itu terdiri dari 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan.
Dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak ditemukan.
BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor tercatat hilang.
Sementara itu, satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, dihubungi Senin (7/7/2025) menyebutkan telah mengintruksikan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan tindak lanjut temuan BPK itu.
“Kita memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang mengelola mobil itu melalui Inspektorat Aceh Utara segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jangka waktunya 60 hari,” terang Sekda.
Dia menyebutkan, teknisnya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. “Selain itu, masing-masing OPD harus mengawasi penggunaan aset daerah yang berada di lingkungan kantornya,” pungkas Sekda.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta dokumen penelusuran seluruh mobil hilang tersebut. Kerugian yang ditimbulkan karena kehilangan kendaraan itu menurut saran BPK harus dikembalikan ke kas negara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

