PolhukamKapan Eksekusi 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ?

Kapan Eksekusi 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ?

ACEH UTARA – Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400 juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, T Muzafar, dihubungi Senin (23/12/2024) menyebutkan, kejaksaan menunggu relas petikan putusan Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan eksekusi.

“ Kami masih menunggu relas dan petikan putusan MA untuk eksekusi kelima terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Selasa, 14 November 2023.

Majelis hakim yang memvonis bebas saat itu yakni R Hendral, Sadri, dan Daddy.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A...

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...