ACEH UTARA | Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2024. Langkah itu diambil menyusul aksi mogok hakim secara nasional yang dimulai hari ini. Namun, khusus untuk tahanan yang akan berakhir masa penahannya tetap digelar sidang.
Humas PN Lhoksukon, Yusmadi, per telepon, Senin (7/10/2024) menyebutkan, dalam sehari, delapan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum.
“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” terang Ismadi.
Dia menyebutkan, pemberitahuan jadwal sidang sudah dilakuakn pekan lalu pada pengacara dan keluarga terdakwa. Sehingga tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri itu.
“Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” katanya.
Namun, dia menegaskan layanan administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa. Seluruh layanan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa dilakukan di pengadilan.
“Urusan administrasi dan layanan kantor tetap ada. Hanya sidang ditunda dulu,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

