PolhukamAksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Aceh Utara

Aksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Aceh Utara

ACEH UTARA | Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2024. Langkah itu diambil menyusul aksi mogok hakim secara nasional yang dimulai hari ini. Namun, khusus untuk tahanan yang akan berakhir masa penahannya tetap digelar sidang.

Humas PN Lhoksukon, Yusmadi, per telepon, Senin (7/10/2024) menyebutkan, dalam sehari, delapan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum.

“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” terang Ismadi.

Dia menyebutkan, pemberitahuan jadwal sidang sudah dilakuakn pekan lalu pada pengacara dan keluarga terdakwa. Sehingga tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri itu.

“Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” katanya.

Namun, dia menegaskan layanan administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa. Seluruh layanan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa dilakukan di pengadilan.

“Urusan administrasi dan layanan kantor tetap ada. Hanya sidang ditunda dulu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...