PolhukamAksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Aceh Utara

Aksi Mogok Hakim, 17 Sidang Ditiadakan di PN Aceh Utara

ACEH UTARA | Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7-14 Oktober 2024. Langkah itu diambil menyusul aksi mogok hakim secara nasional yang dimulai hari ini. Namun, khusus untuk tahanan yang akan berakhir masa penahannya tetap digelar sidang.

Humas PN Lhoksukon, Yusmadi, per telepon, Senin (7/10/2024) menyebutkan, dalam sehari, delapan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum.

“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” terang Ismadi.

Dia menyebutkan, pemberitahuan jadwal sidang sudah dilakuakn pekan lalu pada pengacara dan keluarga terdakwa. Sehingga tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri itu.

“Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” katanya.

Namun, dia menegaskan layanan administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa. Seluruh layanan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa dilakukan di pengadilan.

“Urusan administrasi dan layanan kantor tetap ada. Hanya sidang ditunda dulu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari...

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh...

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai...

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan...

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...