ACEH UTARA- Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Aceh Utara sejak 2-4 September 2024.
Pasalnya, hingga kini baru satu pasangan calon yaitu Ismail A Jalil dan Tarmizi yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah 2024 ini. Mereka diusung koalisi besar dengan total 44 kursi dari 45 kursi di DPRD Aceh Utara. Hanya 1 kursi DPRD Aceh Utara yang tersisa yaitu milik Partai Garuda.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar Sabtu (31/8/2024) menyebutkan, sesuai peraturan KPU jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka harus diperpanjang masa pendaftaran.
Dia mengklaim sudah mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran itu pada seluruh partai politik di Aceh Utara.
“Untuk pembukaan pendaftaran lanjutan yang akan kita laksanakan selama tiga hari, mulai 2-4 September 2024,”katanya.
Jika tidak ada yang mendaftar hingga 4 September 2024, dipastikan Ismail A Jalil dan Tarmizi akan melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah kali ini. Kondisi itu baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah pemilihan langsung di Kabupaten Aceh Utara.
Ismail A Jalil dan Tarmizi didukung oleh 14 partai koalisi yaitu PAS Aceh, Partai SIRA, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PNA, PSI,PPP, Golkar, PDA dan PDI-Perjuangan.
“Untuk calon bupati dan wakil akan digelar tes kesehatan pada 31 Agustus -2 September mendatang di RSU dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. Uji baca ayat suci Alquran pada 4 September 2024 di MasjidAgung Baiturrahim Lhoksukon sekitar pukul 09.00 WIB,”pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

