LHOKSEUMAWE – Tim Hotman Paris 911 Aceh mendampingi keluarga almarhum Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Surat kuasa pendampingan hukum telah ditandatangani oleh Ita, istri dari Saiful Abdullah, Selasa (7/5/2024). Tim pengacara juga sudah mendengar keterangan dari keluarga korban dan membuat rangkuman kronologis dugaan penganiayaan mengakibatkan Saiful meninggal dunia ditangan oknum polisi dari satuan narkoba Polres Aceh Utara.
Salah seorang pengacara, Putra Bayu, menyebutkan belasan pengacara tergabung dalam Tim Hotman Paris 911 Aceh telah mendatangi rumah korban dan menerima surat kuasa dari keluarga korban.
“Langkah berikutnya kita akan mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menanyakan laporan keluarga korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum polisi,” sebut Putra Bayu.
Selain itu, dia menyebutkan timnya akan menemui Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko. Menurut keterangan keluarga korban, polisi meminta uang Rp 50 juta baru melepas korban. Belakangan korban meninggal dunia. Uang Rp 50 juta itu pun dikembalikan ke keluarga.
“Untuk laporan pidananya, hari ini baru diperiksa pelapor anak korban oleh Polres Lhokseumawe. Kita juga serahkan barang bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi membantah seluruh keterangan keluarga korban. Polisi juga membantah menganiaya korban dan membantah meminta uang Rp 50 juta.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

