PolhukamSetelah Divonis 6 Tahun, Begini Status Tahanan Mantan Wali Kota Lhokseumawe

Setelah Divonis 6 Tahun, Begini Status Tahanan Mantan Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah. Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak dan beraktivitas lainnya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.

“Kami belum bisa eksekusi, karena belum berkekuatan hukum tetap. Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry. Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.

“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.

Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” katanya.

Dia memastikan akan melakukan upaya banding. “Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah. Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” terang Fakhrial Dani.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya Rabu (17/1/2024) divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara. Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...