LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan asuransi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Di kota itu terdapat 3.423 KPPS tersebar di 489 tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum 2024.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim per telepon, Minggu (10/12/2023) menyebutkan, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, telah menyurati Pj Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk memberikan asuransi pada KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kita berikan data petugas KPPS ke Pemko. Nanti mereka yang memberikan asuransi, ya BPJS Ketenagakerjaan. Di situ ditanggung kecelakaan kerja dan lain sebagainya,” kata Hakim.
Namun, dia belum mengetahui detail apakah sudah tersedia anggaran untuk asuransi KPPS itu dalam APBD Kota Lhokseumawe 2024.
“Kami tentu berharap bisa ditanggung pemerintah kota, agar KPPS ini bisa bekerja maksimal dengan segala resiko pekerjaanya,” terangnya.
Belum Ada Pembahasan
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, Harry Laksmana, dihubungi terpisah menyebutkan belum ada pembicaraan tentang biaya pengobatan KPPS jika perlu mendapatkan layanan kesehatan.
“Belum ada rapat koordinasi tentang siapa yang akan menanggung biaya KPPS dalam Pemilu. Kalau sudah ada nanti saya kabari lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak mendesak agar KPPS diberi layanan kesehatan dan asuransi jiwa. Hal ini disebabkan puluhan KPPS meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu lima tahun lalu.
|DIMAS

Subscribe to my channel

