LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap ZI (34) Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/11/2023).
Pasalnya ZI merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, dalam kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmatsyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ZI mendaftar sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya kita terima informasi ada Caleg dengan status DPO kasus narkoba. Setelah itu kita cek, ternyata benar. Maka, langsung kita lakukan penangkapan,” kata Andy.
Dia menyebutkan, ZI maju lewat salah satu partai nasional. “Dia tercatat sebagai DPO Polda Aceh pada 20 November 2022 lalu,” katanya.
Kapolres menjelaskan, ZI tercatat dalam DPO Polda Aceh bukan DPO Polres Aceh Timur. “Ada beredar di media sosial, DPO Polres Aceh Timur. Itu sebenarnya DPO Polda Aceh, direktorat reserse narkoba,” terangnya.
Terkait dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk maju menjadi calon anggota legislatif, Kapolres menjelaskan, SKCK dapat dikeluarkan lengkap dengan catatan yang menyertainya.
“Contohnya ada yang buat SKCK, nanti dikeluarkan bunyinya apakah yang bersangkutan sedang diproses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum,” terang Kapolres.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

