PolhukamIni Rincian Dugaan Korupsi Uang Pajak Jalan Lhokseumawe

Ini Rincian Dugaan Korupsi Uang Pajak Jalan Lhokseumawe

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merincikan jumlah uang yang terima lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.

Lima tersangka dalam kasus ini dengan rincian AZ dan MY yaitu mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Lhokseumawe. AZ menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023 dengan jabatan terakhir Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin Jumat (13/10/2023) menyebutkanberdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp. 214.598.225.

MY sebesar sekira Rp. 272.758.488 , MD sebesar sekira Rp. 206.216.481.

Lalu AS sebesar sekira Rp. 61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp. 62.716.837

Dalam kasus ini AZ dan MY selaku pengguna anggaran bersama-sama dengan MD, AS dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 -2022.

“Ternyata pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” sebut Lalu.

Selain itu insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

“Total kerugian negara dalam kasus ini Rp. 3,4 Miliar,”ujarnya.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...