Lhoksukon- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menerima 27 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatullah Akbar menyebutkan hampir seluruh DCS dari partai politik ada masukan dan tanggapan masyarakat.
“Setiap masukan dan tanggapan itu kami periksa dan evluasi dengan bukti-bukti relawan. Dari 27 laporan itu terdapat 10 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” Kata Hidayatullah, Rabu (13/9).
Terkait penetapan status Bacaleg TMS itu, KIP Aceh Utara sudah memberitaukan ke partai masing-masing untuk dapat menggantikan Bacaleg tersebut dimulai 14-20 September 2023. Selanjutnya KIP Aceh Utara akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan dari partai politik tersebut.
“Kami sudah menyurati partai politik untuk melakukan pergantian terhadap bacaleg yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat,” katanya.
Hidayatullah mengatakan dari 10 Bacaleg dinyatakan TMS itu ada tiga orang yang mengudurkan diri dengan alasan lebih memilih pekerjaanya. Bahkan ada mantan narapidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Bagi calon penganti wajib melampirkan syarat Bacaleg yang nantinya diungah oleh partai melalui Sistem Informasi Calon (Silon). Serta mereka juga wajib mengikuti tes baca ayat suci Al-quran sesuai berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu,”pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

