PolhukamGiliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

Giliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023). Kali ini, pengembalian uang itu dilakukan oleh S, mantan direktur rumah sakit plat merah itu.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349. Uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi itu.

Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik sebesar Rp 8.6 miliar.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A...