PolhukamGiliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

Giliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023). Kali ini, pengembalian uang itu dilakukan oleh S, mantan direktur rumah sakit plat merah itu.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349. Uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi itu.

Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik sebesar Rp 8.6 miliar.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi...

Pupuk Indonesia Perluas Pasar UMKM Binaan Melalui Kriyanusa 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri...

Siapkan Engineer Masa Depan, Rekind Jembatani Kampus dengan Dunia EPC

Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan...

Cerita Taruna Tewas Saat Ospek, Ibu ; Lebam di Badan dan Leher

Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran...

Pupuk Indonesia Panen Jagung Manis Di Lahan Ponpes Segoro Agung

Mojokerto – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan panen jagung...