PolhukamGiliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

Giliran Mantan Direktur RS Arun Kembalikan Uang Sebesar Rp 483 Juta

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023). Kali ini, pengembalian uang itu dilakukan oleh S, mantan direktur rumah sakit plat merah itu.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349. Uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi itu.

Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik sebesar Rp 8.6 miliar.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah...

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah...

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui...

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran...

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...