LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melansir kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama per telepon, Jumat (28/4/2023) menyebutkan penyalahgunaan uang itu sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor. Namun, dalam hitungan sementara kita, itu kerugian negara mencapai Rp 30 miliar,” kata Therry.
Selain itu, sambung Therry, penyidik sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. “Ada tiga rekening milik H, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri. Ketiganya kita minta diblokir per hari ini,” teragnya.
Dia menyebutkan, pekan depan, penyidik juga terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. “Pekan depan, kita jadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Nanti saya update lagi perkembangannya,” terang Therry.
Terkait penetapan tersangka, Therry menyatakan akan segera. “Insya Allah dalam waktu dekat, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariyadi, dihubungi lewat pesan whatsapp belum merespon. Pesan yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah diduga salah digunakan oleh manajemen rumah sakit plat merah itu
|KOMPAS

Subscribe to my channel

