PolhukamJaksa : Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Rp 30 M

Jaksa : Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Rp 30 M

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melansir kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama per telepon, Jumat (28/4/2023) menyebutkan penyalahgunaan uang itu sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor. Namun, dalam hitungan sementara kita, itu kerugian negara mencapai Rp 30 miliar,” kata Therry.

Selain itu, sambung Therry, penyidik sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. “Ada tiga rekening milik H, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri. Ketiganya kita minta diblokir per hari ini,” teragnya.

Dia menyebutkan, pekan depan, penyidik juga terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. “Pekan depan, kita jadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Nanti saya update lagi perkembangannya,” terang Therry.

Terkait penetapan tersangka, Therry menyatakan akan segera. “Insya Allah dalam waktu dekat, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariyadi, dihubungi lewat pesan whatsapp belum merespon. Pesan yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah diduga salah digunakan oleh manajemen rumah sakit plat merah itu

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...