NewsKerja 12 Bulan, Gaji 9 Bulan Tahun Ini di Aceh Utara

Kerja 12 Bulan, Gaji 9 Bulan Tahun Ini di Aceh Utara

ACEH UTARA– Ribuan honorer dengan status tenaga kontrak dan tenaga bakti di Kabupaten Aceh Utara hanya menerima gaji untuk sembilan bulan tahun 2022 ini. Pasalnya, setelah pengesahan APBD-Perubahan 2022, kemampuan daerah itu membayar gaji hanya sembilan bulan untuk honorer. Kondisi ini juga terjadi tahun lalu 2021.

Sekadar diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang, dan tenaga bakti 1.634 orang.

Daerah ini juga memiliki memiliki 9.406 PNS dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Salwa, Senin (17/10/2022), tidak merespon saat ditanya tentang penyebab tidak terpenuhinya gaji honorer hingga 12 bulan dalam setahun. Dia hanya membaca pesan yang dikirimkan lewat whatsapp dengan tanda centang biru.

Sementara Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, membenarkan kemampuan keuangan daerah hanya sembilan bulan dalam tahun ini.

“Awalnya dalam APBD murni 2022 ditampung tujuh bulan. Setelah pengesahan ditambah dua bulan lagi gaji honorer. Jadi total sembilan bulan gaji honorer yang dibayarkan tahun ini,” kata Hamdani.

Dia menyebutkan, kemampuan keuangan daerah terbatas karena juga memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) selama 12 bulan untuk PNS di Aceh Utara.

Lalu, apakah honorer harus bekerja selama 12 bulan? Hamdani menyebutkan, tidak ada kewajiban honorer bekerja selama 12 bulan, karena daerah hanya mampu membayar selama sembilan bulan.

“Itu juga sudah diketahui oleh para kepala dinas dan badan. Ini sama seperti tahun lalu. Jadi, semua sudah tahu,” katanya.

Honorer yang tidak bekerja selama tidak digaji, tetap dihitung sebagai tenaga kerja pada tahun 2023 mendatang. “Jadi mereka tidak boleh kita tindak karena tidak masuk kerja. Karena memang gajinya hanya mampu kita sediakan sembilan bulan,” terangnya.

Sekadar diketahui, gaji honorer di Aceh Utara sebesar Rp 750.000 per bulan.

“Honorer juga sudah paham kondisi ini,” pungkas Hamdani.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...