NewsKerja 12 Bulan, Gaji 9 Bulan Tahun Ini di Aceh Utara

Kerja 12 Bulan, Gaji 9 Bulan Tahun Ini di Aceh Utara

ACEH UTARA– Ribuan honorer dengan status tenaga kontrak dan tenaga bakti di Kabupaten Aceh Utara hanya menerima gaji untuk sembilan bulan tahun 2022 ini. Pasalnya, setelah pengesahan APBD-Perubahan 2022, kemampuan daerah itu membayar gaji hanya sembilan bulan untuk honorer. Kondisi ini juga terjadi tahun lalu 2021.

Sekadar diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang, dan tenaga bakti 1.634 orang.

Daerah ini juga memiliki memiliki 9.406 PNS dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Salwa, Senin (17/10/2022), tidak merespon saat ditanya tentang penyebab tidak terpenuhinya gaji honorer hingga 12 bulan dalam setahun. Dia hanya membaca pesan yang dikirimkan lewat whatsapp dengan tanda centang biru.

Sementara Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, membenarkan kemampuan keuangan daerah hanya sembilan bulan dalam tahun ini.

“Awalnya dalam APBD murni 2022 ditampung tujuh bulan. Setelah pengesahan ditambah dua bulan lagi gaji honorer. Jadi total sembilan bulan gaji honorer yang dibayarkan tahun ini,” kata Hamdani.

Dia menyebutkan, kemampuan keuangan daerah terbatas karena juga memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) selama 12 bulan untuk PNS di Aceh Utara.

Lalu, apakah honorer harus bekerja selama 12 bulan? Hamdani menyebutkan, tidak ada kewajiban honorer bekerja selama 12 bulan, karena daerah hanya mampu membayar selama sembilan bulan.

“Itu juga sudah diketahui oleh para kepala dinas dan badan. Ini sama seperti tahun lalu. Jadi, semua sudah tahu,” katanya.

Honorer yang tidak bekerja selama tidak digaji, tetap dihitung sebagai tenaga kerja pada tahun 2023 mendatang. “Jadi mereka tidak boleh kita tindak karena tidak masuk kerja. Karena memang gajinya hanya mampu kita sediakan sembilan bulan,” terangnya.

Sekadar diketahui, gaji honorer di Aceh Utara sebesar Rp 750.000 per bulan.

“Honorer juga sudah paham kondisi ini,” pungkas Hamdani.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya...

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...