PolhukamCerita Isma Ditahan Bersama Bayinya, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Cerita Isma Ditahan Bersama Bayinya, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

ACEH UTARA – Isma (33) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditahan bersama bayinya selama dua bulan 10 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Isma baru bebas pada 7 Maret 2021 lalu.

Kasus Isma dikaitkan sejumlah pihak dan pengamat di tanah air seiring tidak ditahannya Putri Chandrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyita perhatian publik dua bulan terakhir.

Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, per telepon, Minggu (4/9/2022) menyebutkan Isma ditahan bersama bayinya karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara memvonis tiga bulan.

Isma menjalani tahanan rumah selama 20 hari. Artinya, dua bulan 10 hari Isma mutlak di penjara, bersama tahanan wanita lainnya.

Saat itu, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya. Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020. Sang kepala desa kemudian melaporkan Isma.

Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.

Saat itu, tiga politisi meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membantarkan Isma menjadi tahanan rumah. Mereka adalah Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat Ali, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Sudirman.

Namun, permintaan itu tak digubris. Isma tetap di ruang tahanan hingga waktunya bebas.

Saat ini, sambung Yusnadi, tidak ada tahanan bersama bayinya di rumah tahanan itu. “Sekarang ada empat tahanan wanita. Namun, mereka tak punya bayi semuanya. Kalau kasus Isma itu kan sudah lama ya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga net mengkritik polisi karena tidak menahan PC dengan alasan kemanusiaan karena memiliki bayi. Pegiat anak, Kak Seto turut ambil bagian membela PC agar tidak ditahan karena memiliki bayi. Kasus ini lalu viral dan menjadi perbincangan sepekan terakhir.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...