PolhukamInspektorat Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Utara

Inspektorat Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Utara

ACEH UTARA– Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mulai mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara.

Inspektur Aceh Utara, Andrea Zulfa, dihubungi per telepon, Rabu (10/8/2022) menyebutkan, timnya dua hari lalu sudah duduk membahas teknis audit bersama penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Dalam rapat teknis itu disepakati proses audit akan melibatkan tenaga ahli yang disediakan oleh penyidik Kejari Aceh Utara. “Kami sudah duduk bersama, disepakati proses audit dimulai. Termasuk turun ke lapangan untuk melihat pembangunan rumah itu,” kata Andrea.

Dia menyebutkan, butuh waktu lama untuk melakukan audit tersebut. Pasalnya, pembangunan rumah itu sebanyak 251 unit tersebar di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. “Selain sebaran wilayah, proses audit bisa cepat selesai juga sangat tergantung dengan tenaga ahli yang disiapkan Kejari. Kalau tenaga ahlinya segera ada, ini bisa lebih cepat. Walau cepat, tetap butuh waktu juga mengingat 251 unit rumah itu,” terang Andre.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, timnya terus memeriksa lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

“Berkasnya segera dilengkapi, sembari menunggu hasil audit kerugian negara,” pungkas Arif.

Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Utara. Total rumah dibangun 251 dengan anggaran Rp 11,2 miliar.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun sampai saat ini, rumah itu belum rampung 100 persen.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...