LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sebagai posko pengaduan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak hari ini, Kamis (28/7/2022). Sehari sebelumnya, Polres Lhokseumawe menetapkan tersangka AF (54) pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu calon PNS sebanyak 22 orang. Polisi menduga, korban lebih banyak, sehingga membuka posko pengaduan.
“Kami ingin membuka kasus ini seterang-terangnya. Para korban lain, kami imbau untuk melapor. Poskonya di Polsek Banda Sakti. Kita ingin bongkar tuntas,” sebut AKBP Henki.
Polisi menghitung pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 2,5 miliar. Masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp 35 juta – Rp 120 juta per orang.
Uang itu disebut sebagi garansi lulus CPNS. Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Lhokseumawe dan mencatut nama Kepala BKSDM Lhokseumawe, M Nur (saat ini almarhum) untuk memuluskan aksinya.
“Kita ketahui, zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” sebut AKBP Henki Ismanto.
Sebelumnya, AF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti di Kota Lhokseumawe. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Mapolres Lhokseumawe.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

