ACEH UTARA – Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5/2022). Di lokasi polisi menyita 940 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam jeriken dan drum.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, total empat drum dan delapan jeriken yang disita.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa gudang di kawasan tersebut sering menjual minyak solar bersubsidi. Lalu, petugas mendatangi lokasi itu dan memastikan minyak tersebut.
“Kita datang bawa tersangka lengkap dengan barang buktinya ke Mapolres Lhokseumawe. Proses lebih lanjut sekarang di reserse,” katanya.
Barang bukti lain yang disita satu unit mobil, corong plastic, ember, dan jeriken berisi minyak solar bersubsidi dan jeriken kosong.
“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.
Dia memastikan, seluruh masyarakat yang menjual minyak bersubsidi tidak sesuai aturan akan ditindak polisi.
“Kami pastikan semua yang melanggar ketentuan kita proses sesuai hukum,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

