ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur menangkap seorang sopir berinisial MY (60) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, pria ini memodifikasi bus angkutan umum menjadi penampung solar bersubsidi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2022) menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan ada bus dengan nomor polisi BL 7551 ZA mengambil solar berulang kali dari SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Tangki bus ini sudah dimodifikasi sehingga bisa lebih besar untuk menampung bahan bakar.
“Saya petintahkan cek informasi itu, dan ternyata benar. Maka, satuan reserse langsung menangkap bus itu lengkap dengan sopirnya,” kata AKBP Mahmun.
Seluruh solar bersubsidi itu disimpan di rumah MY. Dari rumah MY disita dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi solar bersubsidi sebanyak 600 liter.
“Mobil bus, tersangka dan solar bersubsidi sudah kita tahan di Mapolres Aceh Timur,” kata AKBP Mahmun.
MY sambung AKBP Mahmud dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00.
“Kami imbau petugas SPBU jangan menjual solar subsidi pada bukan yang berhak. Kami pastikan semua pelaku yang terlibat akan kami tangkap sesuai hukum berlaku,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

