EdukasiCerita Peningkatan Kapasitas Jurnalis Anggota AJI Lhokseumawe

Cerita Peningkatan Kapasitas Jurnalis Anggota AJI Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, terus mengasah kemampuan anggota AJI dari segi peliputan. Namun, diminta tetap menjaga kode etik dan perilaku ketika di lapangan.

Hal itu disampaikan oleh pemateri, Zainal Bakri (Mantan Ketua AJI Lhokseumawe) dengan tema “Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI, serta Aplikasi Misi AJI dalam Liputan”, yang dipandu moderator Zulfikri Yasin, dalam pelatihan Penguatan Kapasitas Jurnalis, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal), Lancang Garam, Lhokseumawe, Sabtu, 17 Juli 2021.

Zainal Bakri, menyampaikan bahwa anggota AJI Lhokseumawe perlu menjunjung tinggi kode etik AJI dalam melakukan peliputan berita, terlebih bagi jurnalis muda harus memperdalam ilmu jurnalistik agar tidak salah arah ketika berkecimpung di dunia pers.

“Pada dasarnya memang ada istilah adalah kebebasan pers, akan tetapi bebas yang bagaimana dan itu perlu dipahami betul oleh seorang jurnalis. Kalau dari segi menggali informasi untuk kepentingan publik (masyarakat), itu jelas ada kebebasan dengan cara-cara yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainal Bakri.

Namun, lanjut Zainal, apabila seorang wartawan memanfaatkan kebabasan pers tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya, itu jelas sudah melanggar dari kode etik jurnalistik maupun perilaku AJI. Jika demikian, tentu sudah termasuk pelanggaran kode etik dan bagi anggota AJI akan dikenakan sanksi tertentu, karena organisasi ini memiliki aturan tersendiri bagaimana untuk mengaplikasikannya di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, pelatihan itu juga diisi pemateri lainnya, yaitu Masriadi Sambo (Mantan Ketua AJI Lhokseumawe) yang dipandu medorator Muhammad Fazil. Masriadi, menyampaikan tentang “Aturan Terkait Ketenagakerjaan serta Ancaman Pers”.

“Mengenai aturan ketenagakerjaan khususnya bagi perusahaan pers, sebenarnya itu harus diperjuangkan secara serius untuk pekerja pers (jurnalis) itu sendiri. Karena ini sangat penting untuk jaminan kerja untuk seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan media, tentu ini juga berlalu bagi perusahaan lainnya,” ungkap Masriadi Sambo.

Menurutnya, terlebih dengan kondisi saat ini bahkan ada perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji, sehingga menjadi dilema bagi pekerja media itu sendiri. Selain itu, rancangan undang-undang Omnibus Law juga akan mengancam kinerja pers, karena akan mempengaruhi undang-undang pers serta undang-undang ketenagakerjaan.

Di samping itu, Masriadi juga menyinggung terkait ancaman pers yang kerap terjadi terhadap jurnalis di lapangan. Kata dia, memang cukup banyak kasus kekerasan yang dialami sebagian jurnalis di berbagai daerah khususnya di Indonesia, dan bahkan ada yang tidak terselesaikan.

“Akan tetapi, kita sebagai jurnalis juga perlu memahami betul bagaimana tata cara peliputan yang benar, supaya guna menghindari atas terjadinya kekerasan itu dari berbagai oknum. Artinya, tidak selalu pelaku kekerasan itu salah, tapi kita (wartawan) sendiri juga harus tahu mekanisme peliputannya sesuai kaidah jurnalistik. Jadi jurnalis itu jangan manja dan cengeng, sedikit disenggol oleh oknum tertentu di lapangan itupun dilaporkan kepada penegak hukum,” ujar Masriadi.

Artinya, kata Masriadi, seorang jurnalis itu memang perlu mengasah terus kemampuannya. Yakinlah, jika sistem peliputan yang dilakukan dengan cara benar dan tahu tata caranya, itu tidak akan pernah mengalami dari kekerasan tersebut.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al- Farlaky Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

Pawai berlangsung Meriah , Lantunan Gema Takbir berkumandang Aceh Timur...

Aliansi Dosen Aceh Desak Presiden Rubah Status PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE – Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia...

DPR RI Temukan Kendala Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG– Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana (Galapana)...

Harapan 10.942 Dosen PPPK untuk Diangkat Jadi PNS: “Pak Presiden, Kami Ingin Mengabdi dengan Tenang”

Jakarta — Sebanyak 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Sinergi Strategis Rekind Group: Garap Proyek Boiler Gas, Dukung Ekosistem Industri Nasional

JAKARTA | Kepercayaan kembali berlabuh di PT Rekayasa Industri...