ACEH UTARA– Ada pemandangan unik saat prosesi hukum cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (15/9/2020). Seorang pemuda, Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diantar langsung oleh kedua orangtuanya untuk menjalani hukuman 30 kali cambuk.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada wartawan di lokasi menyebutkan, pemuda itu sudah mengupayakan hukum hingga Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusannya MA tetap menguatkan putusan mahkamah syariah yaitu 30 kali cambuk untuk pemuda yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu.
“Dia diantara orang tuanya sendiri. Kemarin kita datangi rumahnya, dia sedang tidak di rumah,” kata Pipuk.
Kajari mengapresiasi langkah orang tua yang taat hukum untuk anaknya. “Kami apresiasi langkah orangtuanya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi anaknya,” terangnya.
Terdakwa lainnya yang menjalani hukuman cambuk yaitu Riki Aulia (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 06 Agustus 2020. Pemuda ini dieksekusi sebanyak 105 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
Berikutnya, Jufriadi (18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 10 bulan.
Lalu Juanda (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020. Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.
|KCM

Subscribe to my channel

