ACEH TIMUR– Tim Polres Langsa menangkap NR (45) seorang pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di Kabupaten Aceh Timur di Desa Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Pasalnya, pria ini diduga mencuri puluhan handphone dari salah satu toko penjual handphone Kota Langsa pada 14 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmono Wibowo, dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020) menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku 50 handphone berbagai merk, dua gunting, tiga baju kaos, satu tas, dan satu celana plus uang tunai Rp 3,9 juta.
Arief menjelaskan, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ditangkap penyidik, belum semua ponsel dijual ke pembeli. Menurut pengakuan tersangka, dirinya masuk ke toko tersebut lewat sebuah rumah kosong di samping toko. Lalu naik ke atap toko dan menjebol atap hingga berhasil mengambil puluhan ponsel yang dimasukan ke dalam tas.
“Maka kita berhasil sita sebagian besar barang bukti. Totalnya nanti kita dalami lagi berapa ponsel yang diambil,” katanya.
Dalam kasus pencurian lainnya, polisi menangkap IV (28) warga Desa BLang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Pria ini diduga mencuri satu handphone saat berpura-pura mengisi pulsa di salah satu toko ponsel Kota Langsa.
“Tersangka ini kita tangkap bersama handphone yang dicurinya. Barang bukti lain, satu sepeda motor,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Kami imbau pedagang ponsel meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas. Sehingga jika terjadi kasus pencurian, kita mudah mendeteksi pelaku,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

