ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menyebutkan dua personel polisi yang memukul Ramlan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, selama ini dikenal baik dengan masyarakat. Keduanya Brigadir E dan Brigadir R bertugas di Polsek Nurussalam sekaligus sebagai bintara pembina masyarakat desa.
“Salah seorang warga saat kami datangi rumah korban menyampaikan selama ini keduanya dikenal baik. Naas saja keduanya hari itu bertindak diluar kepatutan, sehingga harus kita proses sesuai mekanisme hukum yang ada,” kata Kapolres lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Dia menyitir pendapat tokoh masyarakat Adami BA, yang hadir dalam kunjungannya ke rumah keluarga korban. Menurut Adami, Brigadir E lebih senior daripada Brigadir R dikenal akrab dengan pemuda dan masyarakat desa itu.
“Keluarga meminta nanti akan dilakukan sejenis tepung tawar sesuai adat untuk kedua personel polisi itu dan korban. Tentu itu setelah proses hukum sanksi etik dan disiplin mereka selesai,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, video kedua personel baku hantam dengan orang gila viral di media sosial. Video itu memperlihatkan terjadi obrolan antarpolisi dengan orang gila, sehingga berakhir pemukulan dan bergulat. Kasus tersebut kemudian ditangani Propam Polres Aceh Timur.
|KCM

Subscribe to my channel

