ACEH TIMUR– Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, menanggung biaya berobat sampai sembuh untuk Ramlan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipukuli oleh dua personel polisi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kedua polisi itu yakni Brigadir E dan Brigadir R memukul orang gila tersebut tiga hari lalu. Videonya lalu viral di media sosial.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterengan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Dia menyesalkan sikap kedua personelnya tersebut. Bahkan, Kapolres memastikan keduanya sudah ditahan dan diproses lewat sidang kode etik dan sanksi disiplin.
“Saya perintahkan juga Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban Ramlan, memastikan kondisinya membaik dari waktu ke waktu,” terangnya.
Dia berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur. “Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, video kedua personel baku hantam dengan orang gila viral di media sosial. Video itu memperlihatkan terjadi obrolan antar polisi dengan orang gila, sehingga berakhir pemukulan dan bergulat. Kasus ini ditangani Propam Polres Aceh Timur.
|KCM

Subscribe to my channel

