PolhukamPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bisa Dapat Dana Pensiun, Begini Caranya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bisa Dapat Dana Pensiun, Begini Caranya

JAKARTA – Plt. Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan dana pensiun.

Caranya, ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana PPPK bekerja.

“Siapa bilang PPPK tidak bisa dapat pensiun? Mereka tetap dapat kok. Mau tidak mau, mereka harus menyisihkan gaji bulanannya untuk membeli (ikut, red) asuransi dana pensiun,” kata Teguh, Jumat, 10 April 2020.

Terkait usulan DPR RI dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang mendapatkan dana pensiun dari APBN, Teguh menilai hal tersebut berat dilakukan. Sebab, selama ini pemerintah menanggung beban berat untuk membayar pensiun PNS.

“Bayar pensiun PNS saja, negara sudah kesulitan, belum ditambah PPPK. Jadi saya rasa usulan DPR RI itu harus dipertimbangkan lagi karena pemerintah pasti sulit melaksanakannya,” ujarnya.

Solusi terbaik untuk PPPK, lanjut Teguh, hanya dengan ikut asuransi dana pensiun. PPPK bisa melaporkan kepada bendahara instansi dia bekerja agar diikutkan asuransi dana pensiun. Nantinya, PPPK akan dipotong gaji bulannya untuk membayar premi asuransi dana pensiun.

“Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi,” ucapnya.

Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.

Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah. Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri.

|JPNN

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk,...

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur,...

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang...