LHOKSUKON– Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil kependudukan agar tetap menerima layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan dsil 1 hingga 10. Kategori dsil 1-5 ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, Sabtu (25/4/2026) menyebutkan dalam sehari sekitar 300 warga datang ke kantornya untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada E-KTP.
“Lonjatan ini telah terjadi selama delapan hari masa kerja terakhir, Dalam sehari, bisa mencapai 300 orang yang datang. Ini sudah berlangsung selama delapan hari kerja,” kata Safizal per telepon.
Dia mengatakan mayoritas masyarakat melakukan perubahan data status pekerjaan di KTP yang berdampak pada pengelompokan dsil, yang berkaitan dengan program bantuan sosial pemerintah dan jaminan kesehatan.
“Kami maksimalkan layanan, dan perubahan data ini tanpa dipungut biaya alias gratis,”katanya.
Dia menambahkan bahwa blangko KTP Elektronik masih tersedia dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses pencetakan KTP.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat,”katanya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Untuk pengurusan administrasi di Disdukcapil gratis atau tanpa dipungut biaya.
“Kami meminta masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disducapil dan menghindari calo,” pungkasnya.
|DIMAS|KCM

Subscribe to my channel

